Menakar Efektivitas Inpres Perberasan
Oleh MASUN
Harga pembelian pemerintah atau HPP untuk komoditas gabah telah ditetapkan mengalami kenaikan sekitar 10 persen per Januari 2010 sesuai Inpres No 7 Tahun 2009 tentang Kebijakan Perberasan Nasional. Kenaikan HPP yang selalu ditetapkan pemerintah pada setiap awal tahun dimaksudkan untuk meningkatkan pendapatan petani dalam rangka meningkatkan kesejahteraan mereka. Ironinya, fakta di lapangan tidak selalu demikian. Kenaikan HPP tidak selalu bisa dinikmati oleh semua petani.
Sekadar contoh, BPS (2009) melaporkan tingkat kesejahteraan petani selama 2008 yang terukur melalui nilai tukar petani (NTP) masih sangat rendah, di bawah 100. Ini menandakan pendapatan petani dari bercocok tanam padi masih kurang untuk mencukupi pengeluaran konsumsi rumah tangga dan modal usaha tani mereka. Meski demikian, petani tetap menanam padi karena keterbatasan keterampilan dan pengetahuan membudidayakan komoditas pertanian lainnya, dan juga karena kesetiaan yang tinggi terhadap tradisi pendahulu mereka yang mewariskan keterampilan dan romantisme bercocok tanam padi.
Fakta ini menunjukkan, selama ini implementasi HPP kurang efektif dalam mewujudkan peningkatan kesejahteraan petani. Hal ini tercermin dari beberapa indikasi. Pertama, harga gabah dibawah HPP yang diterima petani adalah realitas yang tak terbantahkan. BPS (2010) melaporkan, rata-rata insiden harga gabah kering panen (GKP) di bawah HPP mencapai 12,88 persen per bulan selama 2008, dan 10,79 persen per bulan selama 2009, dengan variasi antara kurang dari 1 persen pada musim paceklik sampai dengan 34 persen pada musim panen raya. Selama Januari 2010 dengan ketentuan HPP baru, insiden harga GKP di bawah HPP mencapai 2,33 persen.
Kenyataan ini diyakini disebabkan oleh semangat proteksi terhadap harga gabah petani yang ditawarkan oleh Inpres Kebijakan Perberasan Nasional semakin rendah. Penghapusan konsep harga dasar gabah (HDG) atau harga dasar pembelian pemerintah (HDPP) yang diterapkan pemerintah sejak 1970, dan menggantinya dengan konsep HPP sejak Inpres No 2 Tahun 2005, mengindikasikan bahwa pemerintah mulai membatasi diri dalam intervensi stabilisasi harga pangan dalam negeri sebagai peranti perlindungan petani dan beralih menempuh kebijakan propasar yang menggantungkan pembentukan tingkat harga pada mekanisme pasar.
Dengan demikian, HPP bukanlah buffer price bagi gabah petani, tetapi hanya sebatas harga referensi bagi pemerintah dan swasta dalam pembelian gabah petani. Oleh karena itu, harga riil yang diterima petani bisa saja bergerak di bawah atau di atas HPP. Ironinya, tidak semua petani kita siap memproduksi gabah dengan kualitas sebagaimana yang disyaratkan oleh Inpres Perberasan Nasional. Akibatnya, harga yang diterima petani adalah harga rafaksi yaitu pengurangan harga HPP yang disesuaikan tingkat penurunan kualitas gabah.
Kedua, kenaikan HPP hampir selalu diikuti dengan kenaikan harga agroinput seperti pupuk, benih, pestisida, sewa alat mesin pertanian, dan upah buruh tani sehingga terjadi peningkatan beban pembiayaan dalam usahatani padi yang berujung pada penurunan pendapatan petani. Ironinya, mulai April 2010 pemerintah juga ikut menaikkan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi hingga 33 persen menyusul kenaikan 10 persen HPP pada Januari lalu.
Hal ini mengakibatkan rasio harga gabah terhadap harga urea (bersubsidi) mengalami penurunan, sedangkan indeks belanja modal agroinput yang merupakan beban pembiayaan bagi petani mengalami peningkatan.
Selain terjadi peningkatan harga agroinput, peningkatan HPP juga memicu peningkatan harga kebutuhan hidup lainnya. Hingga saat ini kenaikan harga gabah/beras diyakini sebagai pemicu terjadinya inflasi. BPS (2009) melaporkan bahwa selama periode Januari-Oktober 2009, inflasi pada kelompok bahan makanan termasuk di dalamnya gabah/beras sebesar 4,87 persen adalah yang kedua tertinggi setelah kelompok makanan jadi, minuman, rokok dan tembakau (6,54 persen). Laporan itu juga menyebutkan, andil inflasi kelompok bahan makanan terhadap angka inflasi nasional pada semester I 2009 adalah yang tertinggi yaitu 0,26 persen. Oleh karena itu, kenaikan HPP kurang berdampak terhadap peningkatan kesejahteraan petani.
Ketiga, dukungan kebijakan pengembangan penanganan pascapanen gabah/beras bagi petani dalam rangka meningkatkan kualitas dan mengurangi kehilangan pascapanen gabah/beras seperti diamanatkan dalam Inpres No 2 Tahun 2005 dan secara substantif dipertahankan dalam Inpres No 7 Tahun 2009, tampak lambat terwujud. Akibatnya, banyak gabah petani tidak memenuhi syarat memperoleh harga sesuai ketentuan HPP dan memaksa petani menerima harga rafaksi sehingga terancam mengalami kerugian.
Hal itu juga mengakibatkan keterampilan petani tidak kunjung mengalami peningkatan. Alhasil, tingkat kehilangan hasil pascapanen tetap tinggi, dan mudah ditemui praktik penanganan pascapanen gabah oleh petani kurang mengindahkan pembentukan kualitas gabah yang baik. Itu berarti tujuan meningkatkan kesejahteraan petani masih jauh panggang dari api.
Akhirnya, suka atau tidak suka, harus disadari oleh setiap pemangku kepentingan bahwa selama ini implementasi HPP atau secara umum adalah implementasi Inpres Perberasan masih belum efektif untuk mewujudkan kesejahteraan petani. Masih banyak aspek sosioekonomi dan agroteknis yang luput dari perhatian. Untuk itu diperlukan kebijakan pendukung yang bersinergi dan bukan kebijakan yang justru kontraproduktif seperti misalnya menaikkan harga agroinput pupuk.***
MASUN adalah karyasiswa Bappenas pada Linkage Master Program, Magister Ekonomi Pembangunan UGM Yogyakarta dan International Development Program of International University of Japan Niigata
Available at:
Available at:
No comments:
Post a Comment