Kinerja Perlindungan
Harga Gabah Petani
Oleh MASUN
Harga gabah yang diterima petani selama panen raya dan panen gadu tahun ini berkisar Rp 2.000 sampai Rp 2.500 per kilogram untuk kualitas gabah kering panen di tingkat petani. Padahal, seharusnya berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2009 tentang Kebijakan Perberasan, harga GKP di tingkat petani adalah Rp 2.640 per kilogram. Realitas jebloknya harga gabah petani menyebabkan beban pembiayaan petani untuk melanjutkan kontinuitas usaha tani dan memenuhi kebutuhan hidup lainnya dipastikan semakin berat. Ironisnya, realitas jatuhnya harga gabah petani selalu terjadi setiap tahun terutama saat panen raya maupun panen gadu.
Selama delapan tahun terakhir, instruksi presiden (inpres) perberasan belum pernah secara fundamental dikoreksi. Mulai Inpres Nomor 9 Tahun 2002 hingga yang terakhir Inpres Nomor 7 Tahun 2009, perubahan penting yang terjadi hanyalah menyesuaikan besaran harga pembelian pemerintah (HPP), sedangkan substansi lainnya tidak mengalami perubahan yang berarti. Padahal, jebloknya harga gabah petani tidak semata disebabkan oleh nilai HPP yang tidak relevan lagi dengan realitas, tetapi lebih luas akibat implementasi kebijakan makro agroekonomi yang belum sepenuhnya memihak kepentingan petani.
Inpres perberasan adalah salah satu instrumen yang dipilih pemerintah untuk melindungi harga gabah petani dari kejatuhan harga. Ironisnya, instrumen ini belum sepenuhnya memihak petani. Persyaratan kualitas gabah agar memperoleh HPP, misalnya, kadar air maksimal 25 persen dan kadar hampa/kotoran maksimal 10 persen untuk kualitas gabah kering panen (GKP), faktanya, sulit bisa dicapai oleh petani. Alhasil banyak gabah petani terpaksa dihargai dengan harga rafaksi, yaitu mengurangi HPP sebanding dengan tingkat penurunan kualitas gabah.
Instrumen lain adalah pengadaan gabah petani melalui Perum Bulog dan Lembaga Usaha Ekonomi Pedesaan (LUEP). Namun, implementasi instrumen ini juga belum efektif melindungi harga gabah petani akibat rendahnya rasio jumlah dana yang tersedia dengan jumlah gabah petani yang harus tercakup. Akibatnya realisasi instrumen ini tidak mampu memengaruhi proses pembentukan harga riil di tingkat pasar. Hal ini bisa dimengerti karena volume gabah petani yang terbeli oleh Perum Bulog hanya berkisar 6-8 persen dan yang terbeli melalui program penguatan modal LUEP maksimal 1 persen dari total produksi setahun.
Jadi, dengan demikian terdapat sedikitnya 90 persen gabah petani terjual tanpa memperoleh jaminan harga tinggi akibat tidak terbeli oleh Bulog dan LUEP. Realitas ini semakin mengkhawatirkan karena petani kita lebih cenderung menjual gabah kepada tengkulak yang aktif mendatangi mereka di pedesaan, bukan kepada mitra kerja Bulog atau LUEP yang jumlahnya terbatas serta kurang diketahui keberadaannya oleh petani, padahal umumnya tengkulak membeli gabah petani dengan harga rendah.
Fakta surplus suplai gabah di pasar setiap musim panen dituding menjadi penyebab jatuhnya harga gabah petani. Walaupun hal ini benar pada tataran realitas, tidak semestinya dijadikan dalih untuk bersikap pasif. Pada tataran aksi, pemerintah bisa menempuh berbagai langkah intervensi pasar, misalnya mengintensifkan dan meningkatkan volume pengadaan gabah petani pada bulan-bulan surplus; menambah dan meningkatkan kinerja satgas LUEP dan mitra kerja Bulog sampai di tingkat petani untuk mengurangi praktik kartel para tengkulak; pemberian dana talangan sistem tunda jual bagi petani untuk mengurangi tingkat penawaran gabah di pasar. Pemerintah daerah pun bisa turut berpartisipasi melalui pengalokasian dana APBD untuk pengadaan gabah petani.
Adapun pada tataran regulasi, inpres perberasan yang ada dan terbukti kurang memiliki konsekuensi hukum perlu dievaluasi secara fundamental. Tidak saja menyesuaikan besaran HPP, tetapi juga dibutuhkan jaminan hukum atas penerapannya sehingga tidak bersifat sebagai referensi semata seperti saat ini. Karena itu, perlu dikaji efektivitas penerapan konsep harga referensi (baca: HPP) yang ada atau menerapkan kembali konsep harga dasar yang pernah diterapkan sejak 1970 hingga 1998. Pasalnya, secara substansi, konsep harga dasar mewajibkan pemerintah membeli gabah petani yang harganya terancam jatuh sehingga konsep ini diyakini lebih berpihak kepada kepentingan petani daripada konsep harga referensi.
Hal penting lainnya adalah pemberlakuan sanksi hukum bagi pelaku bisnis perberasan tengkulak, pengepul, pedagang, dan pemilik penggilingan yang terbukti melakukan aktivitas yang menyebabkan terjadinya ketimpangan pasar atau bersekongkol membeli gabah/beras petani dengan harga rendah. Dengan adanya kewajiban bagi pemerintah dan saksi hukum bagi pelaku bisnis perberasan, penerapan harga dasar tidak mudah didistorsi seperti penerapan HPP. Praktik distorsi HPP diindikasikan dengan fakta bahwa gabah petani cenderung dihargai lebih rendah dari HPP, tetapi ironisnya harga beras di pasar justru lebih tinggi dari HPP.
Distorsi dalam penerapan HPP tidak saja merugikan petani sebagai produsen, tetapi juga merugikan masyarakat sebagai konsumen. Pasalnya, hal tersebut memicu disparitas harga gabah dan harga beras menjadi semakin besar. Kenyataan ini menguatkan tesis bahwa implementasi inpres perberasan cenderung menguntungkan para pedagang, pemilik penggilingan, dan pelaku bisnis perberasan lainnya, tetapi kurang memihak kepada kepentingan petani dan konsumen. Keuntungan pelaku bisnis semakin menggunung karena realitas praktik spekulasi menyetok cadangan gabah/beras untuk digelontor ke pasar pada saat harga tinggi masih saja ditemui. Praktik spekulasi seperti ini membuat mekanisme pasar berjalan semakin timpang.
Akhirnya harus menjadi kesadaran banyak pihak bahwa siklus tahunan jebloknya harga gabah petani bukanlah realitas alami, melainkan realitas praktik ekonomi yang timpang, yang kurang berpihak kepada kepentingan petani.***
MASUN adalah karyasiswa Bappenas pada Linkage Master Program Magister Ekonomika Pembangunan UGM Yogyakarta dan International Development Program of International University of Japan Niigata
Available at http://cetak.kompas.com/read/2010/08/02/16472494/kinerja.perlindungan.harga.gabah.petani
No comments:
Post a Comment