Kompas | 20 Desember 2010 | 10:07 WIB
Liberalisasi Gula
Oleh Adig SuwandiRencana otoritas perdagangan untuk meliberalisasikan pemasaran gula rafinasi dari yang seharusnya digunakan secara terbatas untuk bahan baku industri makanan/minuman dapat diperdagangkan secara eceran dengan memperlakukannya sebagai gula konsumsi, khususnya saat stok menipis, menuai protes dari berbagai penjuru. Komunitas pergulaan yang dipresentasikan pabrikan berbasis tebu dan petani berada di garda terdepan di balik gelombang penolakan.
Memang gula rafinasi yang diperdagangkan secara bebas sangat sulit ditemukan di Jatim. Selain Gubernur Soekarwo secara terang-terangan melarangnya masuk, juga militansi petani tebu rakyat di Provinsi ini membuat produsen dan distributor gula rafinasi harus berpikir seribu kali ketika memasukkan produknya. Namun, bagaimana jika sejumlah provinsi lain dalam negara kesatuan kita justru menginginkan gula rafinasi masuk.
Meskipun secara nasional produksi gula dari hasil penggilingan tebu kali ini diproyeksikan hanya sekitar 2,15 juta ton, yang berarti lebih rendah dibanding kebutuhan untuk konsumsi langsung (direct consumption) 2,7 juta ton, kenyaaan faktual di lapangan menunjukkan aliran gula dari sentra-sentra produksi seperti Jatim ke luar Jawa mengalami hambatan struktural.
Akibat perubahan iklim berupa hujan berkepanjangan, 31 pabrik gula (PG) di Jatim diperkirakan hanya menghasilkan 100 juta ton gula. Dalam keadaan normal, produksi tersebut bisa menembus level 1,15 juta-1,25 juta ton dan memberikan kontribusi 45 persen terhadap produksi nasional. Konsumsi Jatim sendiri hanya 480.000-550.000 ton per tahun sehingga sebagian mengalir ke provinsi lain yang notabene bukan merupakan sentra produksi.
Menarik investor
Besarnya profit diperoleh dibanding pembangunan PG berbasis tebu telah membuat banyak investor lebih tertarik membangun industri gula rafinasi. Bahkan, akibat terlalu bersemangat, jumlah pabrik dan produksinya melesat melampaui kebutuhan ideal industri makanan/minuman.
Lebih fatal lagi, berkedok spesifikasi teknis belum dapat dipenuhi produsen lokal, pengelola industri makanan/minuman rupanya juga tetap melakukan impor produk sejenis secara langsung.
Harga impor yang jauh lebih murah disertai fasilitas keringanan bea masuk memantik tetap bertahannya status sebagai pengimpor. Tidak mengherankan kalau akhirnya sebagian gula rafinasi yang tidak terserap industri merembes ke pasar eceran. Lagi-lagi harga yang lebih murah mendorong masyarakat cenderung memilih opsi gula rafinasi yang sudah diperdagangkan di lini distribusi paling bawah.
Atas munculnya rembesan tersebut, produsen gula rafinasi paling banter hanya mengatakan tindakan tadi merupakan ulah distributor. Masalahnya, industri pangan dari kelompok usaha kecil dan rumah tangga yang tidak punya akses langsung ke pabrik harus membelinya dari distributor.
Alasan ini sangat tidak logis mengingat dalam praktik kegiatan pengolahan pangan kelas usaha kecil lebih senang menggunakan gula lokal dan gula mangkok (berbahan baku kelapa, tebu atau aren). Mereka yang berpersepsi bahwa gula lokal jauh lebih manis dibanding gula rafinasi jauh lebih efisien bila menggunakan gula lokal.
Persoalan gula rafinasi sampai kapan pun tidak akan selesai selama impor raw sugar dan gula rafinasi secara langsung hanya mengacu kapasitas pabrik, bukan kebutuhan riil.
Kontroversi tentang gula rafinasi terjadi akibat tidak sinkronnya data di antara para stakeholders. Kementerian Perindustrian terkesan menggunakan angka yang jauh lebih besar dibanding kebutuan riil. Inilah yang menimbulkan kegerahan petani tebu dan PG terkait percepatan swasembada gula nasional yang diharapkan pemerintah terwujud 2014.
Bagi komunitas pergulaan, langkah paling realistis dan arif yang harus dilakukan pemerintah adalah menyerasikan kebutuhan industri pengguna versus produksi gula rafinasi dan menghentikan berbagai fasilitas, termasuk bea masuk untuk impor bahan baku yang membuatnya manja.
Sebagai gantinya, diberikan insentif lain yang mendorong semua industri gula rafinasi menggunakan bahan baku tebu yang berasal dari pembangunan kebun sendiri. Sudah barang tentu pemerintah perlu membantunya, seperti penyediaan lahan yang bebas okupasi dan permasalahan hukum diikuti infrastruktur fisik pendukungnya.
Selama gula rafinasi masih berbahan baku raw sugar, sampai kapan pun potensi rembesan produknya ke pasar eceran yang meresahkan PG dan petani tidak akan terselesaikan.
Jalur kontroversi harus diputus melalui kebijakan kondusif dan membedayakan pelaku usaha agar persaingan secara fair terwujud dengan baik.
Memang gula rafinasi yang diperdagangkan secara bebas sangat sulit ditemukan di Jatim. Selain Gubernur Soekarwo secara terang-terangan melarangnya masuk, juga militansi petani tebu rakyat di Provinsi ini membuat produsen dan distributor gula rafinasi harus berpikir seribu kali ketika memasukkan produknya. Namun, bagaimana jika sejumlah provinsi lain dalam negara kesatuan kita justru menginginkan gula rafinasi masuk.
Meskipun secara nasional produksi gula dari hasil penggilingan tebu kali ini diproyeksikan hanya sekitar 2,15 juta ton, yang berarti lebih rendah dibanding kebutuhan untuk konsumsi langsung (direct consumption) 2,7 juta ton, kenyaaan faktual di lapangan menunjukkan aliran gula dari sentra-sentra produksi seperti Jatim ke luar Jawa mengalami hambatan struktural.
Akibat perubahan iklim berupa hujan berkepanjangan, 31 pabrik gula (PG) di Jatim diperkirakan hanya menghasilkan 100 juta ton gula. Dalam keadaan normal, produksi tersebut bisa menembus level 1,15 juta-1,25 juta ton dan memberikan kontribusi 45 persen terhadap produksi nasional. Konsumsi Jatim sendiri hanya 480.000-550.000 ton per tahun sehingga sebagian mengalir ke provinsi lain yang notabene bukan merupakan sentra produksi.
Menarik investor
Besarnya profit diperoleh dibanding pembangunan PG berbasis tebu telah membuat banyak investor lebih tertarik membangun industri gula rafinasi. Bahkan, akibat terlalu bersemangat, jumlah pabrik dan produksinya melesat melampaui kebutuhan ideal industri makanan/minuman.
Lebih fatal lagi, berkedok spesifikasi teknis belum dapat dipenuhi produsen lokal, pengelola industri makanan/minuman rupanya juga tetap melakukan impor produk sejenis secara langsung.
Harga impor yang jauh lebih murah disertai fasilitas keringanan bea masuk memantik tetap bertahannya status sebagai pengimpor. Tidak mengherankan kalau akhirnya sebagian gula rafinasi yang tidak terserap industri merembes ke pasar eceran. Lagi-lagi harga yang lebih murah mendorong masyarakat cenderung memilih opsi gula rafinasi yang sudah diperdagangkan di lini distribusi paling bawah.
Atas munculnya rembesan tersebut, produsen gula rafinasi paling banter hanya mengatakan tindakan tadi merupakan ulah distributor. Masalahnya, industri pangan dari kelompok usaha kecil dan rumah tangga yang tidak punya akses langsung ke pabrik harus membelinya dari distributor.
Alasan ini sangat tidak logis mengingat dalam praktik kegiatan pengolahan pangan kelas usaha kecil lebih senang menggunakan gula lokal dan gula mangkok (berbahan baku kelapa, tebu atau aren). Mereka yang berpersepsi bahwa gula lokal jauh lebih manis dibanding gula rafinasi jauh lebih efisien bila menggunakan gula lokal.
Persoalan gula rafinasi sampai kapan pun tidak akan selesai selama impor raw sugar dan gula rafinasi secara langsung hanya mengacu kapasitas pabrik, bukan kebutuhan riil.
Kontroversi tentang gula rafinasi terjadi akibat tidak sinkronnya data di antara para stakeholders. Kementerian Perindustrian terkesan menggunakan angka yang jauh lebih besar dibanding kebutuan riil. Inilah yang menimbulkan kegerahan petani tebu dan PG terkait percepatan swasembada gula nasional yang diharapkan pemerintah terwujud 2014.
Bagi komunitas pergulaan, langkah paling realistis dan arif yang harus dilakukan pemerintah adalah menyerasikan kebutuhan industri pengguna versus produksi gula rafinasi dan menghentikan berbagai fasilitas, termasuk bea masuk untuk impor bahan baku yang membuatnya manja.
Sebagai gantinya, diberikan insentif lain yang mendorong semua industri gula rafinasi menggunakan bahan baku tebu yang berasal dari pembangunan kebun sendiri. Sudah barang tentu pemerintah perlu membantunya, seperti penyediaan lahan yang bebas okupasi dan permasalahan hukum diikuti infrastruktur fisik pendukungnya.
Selama gula rafinasi masih berbahan baku raw sugar, sampai kapan pun potensi rembesan produknya ke pasar eceran yang meresahkan PG dan petani tidak akan terselesaikan.
Jalur kontroversi harus diputus melalui kebijakan kondusif dan membedayakan pelaku usaha agar persaingan secara fair terwujud dengan baik.
Adig Suwandi adalah Praktisi Agrobisnis, Alumnus Fakultas Pertanian, Universitas Brawijaya Malang
Available at: http://cetak.kompas.com/read/2010/12/20/10073755/liberalisasi.gula.
No comments:
Post a Comment