Salam Pro Petani

Selamat datang di blog "ekonomika-pertanian". Sebuah blog yang mencoba berbagi dan mempelajari dinamika ekonomika pertanian, kemudian berupaya berpikir dan bertindak dalam kerangka kepedulian yang intens pada petani. Selamat membaca dan salam pro-petani.

Sindrom HPP [ENTANG SASTRAATMADJA]

Kompas | Selasa, 28 Desember 2010 | 08:20 WIB
Sindrom HPP
Oleh Entang Sastraatmadja

Istilah harga pembelian pemerintah (HPP) memang tidak terlalu dikenal dalam ilmu ekonomi. Istilah ini lahir atas ”tekanan” Dana Moneter Internasional (IMF) agar Bulog berganti warna. Bulog sebagai alat negara (lembaga pemerintah nondepartemen) dianggap sarat dengan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Bulog pun berubah status menjadi perusahaan umum dan sejak saat itulah kita kenal Perum Bulog.

Sebetulnya yang lazim dan didasari kerangka teori dalam kebijakan harga suatu komoditas serta sudah biasa kita kenal adalah istilah harga dasar (floor price) dan harga atap (ceiling price). Kedua kebijakan harga ini diterapkan untuk menciptakan stabilitas harga jika dan hanya jika terjadi gejolak harga yang membahayakan keseimbangan perekonomian, terlebih bila komoditas itu tergolong komoditas strategis dan politik.

Artinya, jika harga di pasaran di atas harga wajar, pemerintah berkewajiban turun tangan dan berjuang keras mengembalikan harga tersebut ke tingkat yang wajar. Kebijakan semacam ini jelas diarahkan untuk melindungi konsumen. Sebaliknya, jika harga komoditas tersebut jatuh dan jauh di bawah harga wajar, pemerintah berkewajiban membeli dengan harga yang sudah ditetapkan.

Kebijakan ini ditujukan untuk melindungi produsen. Harga dasar gabah dan harga tertinggi beras ternyata mampu menciptakan stabilitas harga sekalipun ada kesan bahwa pemerintah tetap menerapkan kebijakan harga pangan murah.

Berbeda dengan harga dasar dan harga tertinggi, HPP mengemuka setelah lahirnya reformasi. Selama pemerintahan Orde Baru, yang lebih mengedepan adalah istilah harga dasar dan harga atap. Di negeri ini HPP dilahirkan melalui instruksi presiden yang ”dititahkan” kepada belasan menteri dan kepala lembaga pemerintah nondepartemen/kementerian, khususnya yang berkaitan dengan komoditas gabah dan beras.
HPP selalu ditetapkan setiap tahun dan cenderung meningkat. Bahkan, bila ada hal-hal khusus, HPP dapat ditinjau ulang dan dalam tahun yang sama dapat dinaikkan dua kali, seperti tatkala harga bahan bakar minyak dinaikkan pemerintah.

Kebijakan ini ditempuh agar pendapatan petani tetap terjaga dan tidak tergerus naiknya angka inflasi. Penetapan HPP sendiri sebetulnya disemangati untuk membela dan melindungi petani agar tetap memperoleh harga jual yang menguntungkan ketika panen tiba. HPP perlu dihitung secara cermat. Sebab, keliru menggunakan ukuran dan salah menerjemahkan ”rumus tani” dikhawatirkan dapat merugikan petani serta menenggelamkannya dalam lautan kemiskinan.

Kebijakan nonharga
Selain kebijakan harga, kita kenal juga yang namanya kebijakan nonharga. Berbeda dengan kebijakan harga yang setiap tahun dituangkan lewat inpres, kebijakan nonharga terkesan sedang mencari bentuk. Kebijakan nonharga, seperti pengembangan infrastruktur, rasanya belum digarap maksimal.

Sekalipun dalam inpres tersebut diinstruksikan kepada para menteri dan pejabat lain yang terkait dengan kebijakan nonharga, ternyata implementasinya di lapangan belum seindah yang tertulis dalam inpres. Kebijakan nonharga seolah-olah masih mengemuka ibarat fatamorgana. Dipandang ada, tetapi ketika didekati malah hilang dengan sendirinya.

Padahal, bila kita lihat fenomena yang ada, ternyata sangat banyak persoalan yang butuh penanganan cepat. Sebut saja rusaknya sekitar 230.000 saluran irigasi yang tersebar di pelosok Tanah Air. Hal itu semestinya muncul dalam regulasi yang disusun dan menjadi bagian tak terpisahkan dari Kementerian Pekerjaan Umum. Dalam Inpres Perberasan, kementerian ini termasuk lembaga pemerintah yang ditugaskan menajamkan kebijakan nonharga.

Di sinilah perlu ada ”instruksi” yang lebih jelas dan tegas dari Presiden kepada setiap menteri dan pemimpin lembaga pemerintah nonkementerian yang masuk daftar Inpres Perberasan.

Akan lebih adaptif jika para menteri dan pejabat lain diberi tugas dan kewajiban yang lebih nyata, terukur, dan terstruktur sehingga jelas apa yang harus dilakukan. Perhatian yang lebih khusus dan serius terhadap kebijakan nonharga kelihatannya tidak bisa ditunda-tunda lagi. Upaya melindungi dan membela petani rupanya sudah tidak mungkin ditempuh jika kita hanya mengandalkan kebijakan harga. Bukti menunjukkan, di beberapa daerah, kebijakan nonharga malah perlu diprioritaskan.

Dihadapkan pada gambaran seperti itu, jelas sangat dituntut harmonisasi di antara kedua kebijakan tersebut. Kebijakan harga tentu harus ditopang kebijakan nonharga. Sebaliknya, kebijakan nonharga diharapkan dapat menopang efektif dan efesiennya kebijakan harga yang diberlakukan.

Di atas HPP
Menjelang diberlakukannya HPP gabah dan beras tahun 2011, yang hingga saat ini katanya masih diolah berbagai pihak, tentu ada baiknya kita selami apa yang terjadi tahun 2010. Hal ini penting dilakukan. Sebab, andai kita rekam dan putar ulang apa yang terjadi selama 2010, ternyata HPP yang digariskan tidak sesuai dengan yang diramalkan.

Harga gabah dan beras di pasaran rata-rata jauh di atas HPP yang ditetapkan. Akibatnya, wajar kalau Bulog mengalami kesulitan dalam pengadaan. Pasalnya, bagi petani, akan lebih menguntungkan menjual gabah dan beras ke pasar ketimbang ke Bulog.

Itulah salah satu sebab kita sempat membaca perdebatan yang menjurus ke saling tuding antara Menteri Pertanian dan Direktur Utama Perum Bulog ketika pemerintah sedikit galau dengan menipisnya cadangan beras nasional (iron stock). Menteri Pertanian menuding Perum Bulog kurang kreatif dan inovatif dalam melaksanakan pengadaan gabah dan beras. Namun, di sisi lain Perum Bulog berkelit bahwa harga di pasaran benar-benar jauh di atas HPP yang ditentukan dalam Inpres Perberasan.

Tentu ceritanya akan lain jika Bulog kembali menjadi regulator harga pangan/beras dalam statusnya selaku alat negara yang tidak harus memikirkan untung rugi layaknya BUMN.

Terlepas dari perdebatan yang tidak pernah jelas solusinya, yang kita harapkan dalam penetapan HPP 2011 adalah Inpres Perberasan tetap bersemangat membela petani sebagai produsen dan menolong petani/masyarakat sebagai konsumen. Sebab, dalam berbagai kasus ditemukan fakta, selain produsen padi, ternyata petani pun menjadi net consumer beras.

Buktinya, lebih dari 50 persen penerima manfaat program beras untuk rakyat miskin (raskin) adalah petani dan nelayan. Mudah-mudahan para perumus Inpres Perberasan yang sedang giat-giatnya bekerja mampu berbuat yang terbaik bagi bangsanya sekaligus dapat menawarkan solusi cerdas atas sindrom HPP.***

Entang Sastraatmadja Ketua Harian DPD HKTI Jawa Barat
available at http://cetak.kompas.com/read/2010/12/28/08203660/sindrom.hpp

No comments:

Post a Comment