Salam Pro Petani

Selamat datang di blog "ekonomika-pertanian". Sebuah blog yang mencoba berbagi dan mempelajari dinamika ekonomika pertanian, kemudian berupaya berpikir dan bertindak dalam kerangka kepedulian yang intens pada petani. Selamat membaca dan salam pro-petani.

Mewujudkan Ketahanan Pangan Keluarga Jatim [MASUN]

Kompas | Rabu, 26 Agustus 2009 | 11:06 WIB
Download PDF klik disini
Mewujudkan Ketahanan Pangan Keluarga Jatim
Oleh Masun

Jawa Timur merupakan salah satu gudang beras nasional. Tidak berlebihan jika separuh dari 2 juta ton target Program Peningkatan Beras Nasional dicukupi dari provinsi paling timur di Pulau Jawa ini. Jatim mampu memasok lebih dari 17 persen beras nasional dan menyuplai kebutuhan beras di 11 provinsi lain melalui move nasional Bulog (BPS, 2003). Kendati luas lahan sawah di Jatim terus menyusut akibat alih fungsi, produksi beras cenderung meningkat karena penggunaan teknologi on farm dan off farm yang mampu meningkatkan produktivitas lahan.

Ironinya, di daerah yang mengalami surplus beras hingga 4 juta ton per tahun ini masih terdapat realitas sosial yang mencemaskan. Walau secara persentase terus mengalami penurunan, jumlah penduduk miskin masih besar, sekitar 7,1 juta orang atau 1,8 juta keluarga. Bahkan berdasarkan tingkat pengeluaran per kapita, pengeluaran 42,26 persen penduduk Jatim kurang dari Rp 200.000 per bulan, dan pengeluaran 31,92 persen penduduk Jatim antara Rp 200.000 sampai Rp 300.000 per bulan (BPS, 2008).

Jika pengeluaran normal sebesar 66,67 persen penghasilan, ini berarti penghasilan mereka tidak lebih dari Rp 300.000 dan Rp 450.000 per bulan. Maka berdasarkan standar kemiskinan Bank Dunia, mereka tergolong sebagai penduduk miskin dan hampir miskin.

Dengan penghasilan rendah sehingga pengeluarannya juga rendah, tingkat aksesibilitas mereka terhadap pangan menjadi rendah karena terbatasnya daya beli. Padahal, hak atas pangan sebagai bagian dari upaya mempertahankan hidup dan kehidupan merupakan hal yang tidak terpisahkan dari hak asasi manusia. Ironinya, tingginya produksi beras di tingkat agregat regional tidak menjamin terwujudnya ketahanan pangan hingga tingkat rumah tangga atau individu.

Kondisi rawan pangan di Jatim tidak saja mengancam kelompok konsumen net, tetapi juga mengancam petani miskin kendati pada musim panen mereka adalah produsen. Ini karena pada musim paceklik mereka justru menjadi konsumen net. Ironinya, jumlah petani miskin di Jatim mencapai 75 persen dari total 2,7 juta rumah tangga petani. Dengan demikian, surplus beras tidak mencerminkan ketangguhan ketahanan pangan Jatim jika kesenjangan antarrumah tangga dalam mengakses pangan tidak tertangani.

Pemerintah daerah-provinsi dan kabupaten/kota-sesuai dengan amanat undang-undang wajib melindungi penduduknya dari kelaparan. Ini karena akses pangan adalah hak asasi setiap manusia, seperti halnya kesehatan. Ini juga karena akses pangan menyangkut hidup dan mati manusia serta bersifat darurat, butuh segera dipenuhi.

Terwujudnya kemandirian ketahanan pangan di tingkat rumah tangga harus ditopang aspek ketersediaan, distribusi, dan konsumsi pangan. Pada aspek-aspek inilah peran regulasi pemerintah dibutuhkan. Pada aspek ketersediaan harus terwujud swasembada pangan yang bertumpu pada produksi domestik lewat peningkatan akses lahan dan agroinput, air, benih, obat-obatan, kredit perbankan, dan mekanisasi, serta peningkatan penguasaan ilmu dan teknologi on farm maupun off farm bagi petani guna mendukung peningkatan produktivitas.

Pada aspek distribusi harus terwujud pasar pangan yang adil bagi produsen dan kosumen. Untuk itu diperlukan, pertama, intervensi pasar pangan berupa insentif harga yang menguntungkan bagi petani disertai dukungan dana talangan yang cukup untuk memborong gabah/beras petani jika harga di pasar jatuh dan menggelar operasi pasar ketika harga pangan melonjak naik secara irasional agar harga tetap stabil di tingkat yang terjangkau konsumen.

Kedua, intervensi sistem distribusi pangan agar terwujud keseimbangan distribusi antarwaktu dan antarwilayah dengan dukungan infrastruktur transportasi serta pasar yang memadai.
Pada aspek konsumsi harus terwujud budaya makan yang sehat, aman, beragam, dan seimbang. Hal ini bisa ditempuh melalui diversifikasi bahan pangan yang tetap bertumpu pada keberagaman sumber daya lokal disertai diversifikasi cara pengolahan dan konsumsi serta peningkatan kesadaran budaya hidup sehat melalui pendidikan dan penyuluhan dengan dukungan upaya peningkatan pendapatan rumah tangga.

Adapun program jaminan sosial akses pangan diperuntukkan bagi rumah tangga miskin atau rumah tangga lain yang karena alasan tertentu, misalnya karena bencana alam, sulit mendapatkan pangan. Mengingat kemiskinan bersifat dinamis antarwaktu dan antarwilayah, jaminan ini harus dinamis sehingga setiap keluarga miskin baru dapat segera terlindungi jaminan.

Secara substansi, jaminan sosial akses pangan serupa dengan jaminan sosial kesehatan daerah. Walau bakal menyedot anggaran besar, jaminan ini mestinya tetap diwujudkan pemerintah karena akses terhadap pangan adalah hak asasi manusia. Apalagi, selama kampanye dulu Pakde Karwo dan Gus Ipul mengusung slogan APBD untuk rakyat. Jadi, mari kita tunggu terwujudnya masyarakat Jatim yang bebas dari kelaparan.

MASUN Majelis Pemberdayaan Masyarakat dan Lingkungan Hidup PD Muhammadiyah Ponorogo

Available at:

No comments:

Post a Comment